UMK Malang 2026 Naik Jadi Rp3,7 Juta: Berlaku di Semua Sektor

Penyesuaian standar upah minimum di tingkat daerah menjadi langkah krusial dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat serta keseimbangan ekosistem dunia usaha di wilayah Kota Malang menjelang tahun anggaran baru.

4 Min Read

WARTABUMI.COM, MALANG – UMK Malang Naik di Semua Sektor, Bupati Pesan; Jadikan Motivasi Kerja Lebih Baik dan Komitmen

Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 naik menjadi Rp3.736.101,00. Penetapan besaran UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 100.3.3.1/937/013/2025 tanggal 24 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan hal itu dalam Sosialisasi Upah Minimum Kota Malang Tahun 2026 yang digelar oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker PMPTSP) Kota Malang di Hotel Savana, Senin (29/12/2025).

Sosialisasi ini diikuti peserta dari unsur Dewan Pengupahan Kota Malang yang terdiri dari perwakilan pengusaha, asosiasi usaha, serikat pekerja/buruh, akademisi, serta pemangku kepentingan ketenagakerjaan lainnya.

Wahyu menjelaskan bahwa besaran UMK Malang ditetapkan melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif. Prosesnya melibatkan Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi, inflasi, hingga kebutuhan hidup layak.

“Sebelum ditetapkan, dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, dan akademisi telah duduk bersama and menyepakati angka kenaikan sesuai dengan rentang yang ditetapkan pemerintah pusat,” jelasnya.

Kenaikan UMK ini disebutkannya menjadi wujud kehadiran pemerintah dalam menjembatani kepentingan pekerja dan pengusaha. Di satu sisi, kebijakan ini memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja, sementara di sisi lain tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha.

“Dengan kenaikan ini, pekerja merasa diperhatikan oleh pemerintah. Sementara bagi pengusaha, jangan melihatnya sebagai beban, melainkan sebagai investasi jangka panjang,” tuturnya.

Wali Kota juga berpesan untuk menyikapi kenaikan ini sebagai motivasi untuk bekerja dengan baik dan berkomitmen terhadap perusahaan, maupun untuk meningkatkan kualitas hidup. Ia meyakini bahwa hubungan industrial yang harmonis akan berdampak langsung pada kinerja perusahaan dan pertumbuhan ekonomi daerah.

“Ketika pekerja diberi kepercayaan dan kesejahteraannya diperhatikan, maka produktivitas akan meningkat dan hasilnya juga akan dirasakan oleh perusahaan,” imbuhnya.

Sementara, Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, mengungkapkan bahwa dalam proses penetapan UMK memang terdapat dinamika perbedaan pandangan antara pengusaha dan serikat pekerja.

“Alhamdulillah, baru tahun ini rekor, karena di tahun-tahun sebelumnya pasti ada tiga usulan, yaitu yang paling rendah, yang sedang, dan yang paling tinggi. Sekarang ini semua sepakat pada satu perhitungan di angka efisien 0,7, dengan kenaikan sekitar Rp200.000,” jelas Arif.

Ia melanjutkan, kesepakatan satu angka ini menunjukkan kematangan dialog sosial di Kota Malang serta komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Pemkot Malang pun berperan sebagai fasilitator agar keputusan yang diambil tetap berpijak pada regulasi dan kondisi riil perekonomian daerah.

Selain itu, Arif juga menegaskan bahwa ketentuan UMK Malang Tahun 2026 berlaku untuk seluruh sektor usaha tanpa membedakan skala, baik UMKM maupun perusahaan besar.

Ia menjelaskan bahwa UMK Malang yang telah ditetapkan merupakan batas upah minimum yang wajib dipenuhi dan tidak boleh dijadikan alasan untuk menurunkan upah pekerja yang sebelumnya telah menerima gaji di atas ketentuan tersebut.

“UMK ini kan upah minimal. Siapapun yang bekerja di Kota Malang, baik di UMKM maupun perusahaan besar, gajinya minimal Rp3,7 juta, yang sudah di atas itu jangan diturunkan,” pungkasnya. (*)

Share This Article