Peta Politik DPR: Fraksi Pendukung Pilkada via DPRD Dominasi 52 Persen Kursi

2 Min Read

– Wacana pengembalian mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diusulkan memiliki peluang besar untuk terealisasi. Hal ini merujuk pada peta kekuatan politik dan komposisi kursi fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024–2029.

Berdasarkan kalkulasi jumlah kursi di parlemen, mayoritas fraksi di DPR memberikan sinyal persetujuan terhadap mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota secara tidak langsung tersebut.

Saat ini, terdapat empat partai politik yang tercatat mendukung wacana Pilkada via DPRD, yakni Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai , dan Partai Amanat (PAN).

Jika dikalkulasikan, total kekuatan keempat partai tersebut mencapai 304 kursi dari total 580 anggota DPR RI. Angka ini setara dengan 52,4 persen kekuatan parlemen. Dengan demikian, jika pengambilan keputusan dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara (voting), usulan revisi Undang-Undang Pilkada ini berpotensi besar disahkan.

Sebagai rincian, komposisi kursi DPR RI Periode 2024–2029 terdiri dari delapan fraksi dengan total 580 anggota. PDI Perjuangan memegang kursi terbanyak dengan 110 kursi (18,97 persen), disusul Partai Golkar dengan 102 kursi (17,59 persen), dan Partai Gerindra dengan 86 kursi (14,83 persen).

Selanjutnya, Partai NasDem memiliki 69 kursi (11,90 persen), PKB 68 kursi (11,72 persen), PKS 53 kursi (9,14 persen), PAN 48 kursi (8,28 persen), dan Partai Demokrat 44 kursi (7,59 persen).

Selain empat partai koalisi pemerintah yang telah menyatakan dukungan, Fraksi NasDem juga memberikan sinyal setuju terhadap wacana Pilkada via DPRD, meskipun posisi partai tersebut berada di luar pemerintahan.

Apabila regulasi ini disahkan, mekanisme pemilihan kepala daerah akan kembali ke sistem perwakilan seperti yang berlaku pada masa Orde Baru hingga awal Reformasi. Rakyat tidak lagi memilih langsung calon kepala daerah di Tempat Pemungutan Suara (TPS), melainkan menyerahkan mandat tersebut kepada anggota DPRD.

Sebagai catatan sejarah, Pilkada langsung oleh rakyat baru pertama kali digelar pada Juni 2005 dan terus berlangsung hingga Pilkada Serentak 2024 lalu. Perubahan mekanisme ini memerlukan revisi terhadap Undang-Undang Pilkada yang kini tengah menjadi diskursus di Senayan.

Share This Article